Home » » Usulan Komunitas Untuk Pendaftaran Penyedia Jasa Internet (ISP)

Usulan Komunitas Untuk Pendaftaran Penyedia Jasa Internet (ISP)

Written By Unknown on Friday 1 March 2013 | 08:03

Semenjak warnet dan rt/rw.net hotspot mulai booming awal abad ke 21 dikarenakan mulai murahnya harga perangkat teknologi PC dan jaringan nirkabel, maka banyak sekali bermunculan usaha tersebut  di negeri ini yang termasuk kategori UKM, namun sebenarnya usaha warnet dan rt/rw.net itu bisa termasuk sebagai penyedia jasa internet atau ISP. Adalah masalah klasik ketika peraturan regulator yang ada tidak bisa  mengakomodir kebutuhan masyarakat yang dinamis, karena peraturan birokrasi yang berbelit, hasilnya adalah masyarakat yang dirugikan, dengan adanya kasus sweeping UKM warnet dan rt/rw.net. Maka tulisan di bawah ini adalah usulan yang pernah disampaikan komunitas  IT kepada instansi yang berwenang sebagai regulator untuk memberi solusi masalah ini. Tulisan di bawah ini diambil dari "Usulan Regristrasi ISP" yang dibuat oleh M. Salahuddien tahun 2007.

Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis TI Nasional diundang dalam diskusi terbatas dengan Dirjen Postel berkaitan wacana registrasi ISP. Hasil sosialisasi wacana ini telah menghasilkan beberapa kesimpulan / feedback dari aktivis TI, ISP serta penyelenggara jasa Internet sejenis di daerah.

Apresiasi positif dan dukungan diberikan terhadap wacana ini. Dengan harapan dapat diwujudkan menjadi regulasi baru yang menjawab permasalahan entry barrier, regulasi tatanan industri dan birokrasi perijinan ISP. Demi menciptakan kesetaraan perlakuan dan tingkat layanan (equal level playing field)  serta akuntabilitas penyelenggara.

Ide dasarnya adalah merubah regulasi yang semula bersifat Pre Audit menjadi Post Audit. Mekanisme kontrol dan law enforcement dilakukan berdasarkan pengawasan terstruktur yang dilakukan dari waktu  ke waktu.

Kondisi Saat Ini

Banyak ISP tidak resmi, terutama di daerah. Menyelenggarakan layanan Internet bukan hal sulit pada skala entry level. Pengusaha lokal mampu berkreasi dan membangun jaringan distribusi domestik untuk memenuhi kebutuhan layanan akses Internet masyarakat setempat atau komunitasnya.

Kondisi ini menunjukkan tingginya tingkat kebutuhan layanan Internet di daerah. Sementara ketersediaan layanan dan infrastruktur sangat terbatas. Kalaupun ada, daya beli masyarakat tidak mampu menjangkau. Sehingga pilihan terbaik adalah membangun sendiri infrastruktur dan menyelenggarakan layanannya.

Kreatifitas ini umumnya UKM bermotif semi profit yang berevolusi. Komunitas TI lokal menguasai pengetahuan, solusi teknologi tepat guna yang memungkinkan terselenggaranya infrastruktur mandiri  sebagai upaya penetrasi membuka isolasi. Membangun RT/RW Net, kolaborasi Warnet, berbagi pakai layanan akses Internet, mereduksi biaya, meningkatkan efisiensi saluran dan kapasitas akses.

Kreatifitas ini tidak terakomodasi dalam tatanan industri dan regulasi Pemerintah. Pemain skala entry level terutama di daerah, sulit memenuhi persyaratan perijinan. Misalnya dalam hal bentuk badan usaha, proposal bisnis, persyaratan teknis (ULO), cost and effort yang tinggi ditambah isu pajak dan BHP serta proses yang tidak sederhana, memakan waktu dan energi.

Sangat sulit memfasilitasi dan mengakomodasi kreatifitas tersebut bila masih menggunakan paradigma regulasi saat ini. Regulasi menjadi barrier to entry, tidak memberi kesempatan pemain skala UKM di daerah. Regulasi tidak mampu mendorong penetrasi di daerah serta jaminan kesetaraan perlakuan dan tingkat layanan (equal level playing field) serta akuntabilitas penyelenggara.

Penetrasi Internet Indonesia baru mencapai < 10 % dari jumlah penduduk dan tingkat pertumbuhannya di bawah laju pertambahan penduduk. Sebagian besar hanya terjadi di kota besar, Ibu Kota Propinsi, terutama Jakarta saja. Dari ± 150 ISP berlisensi resmi (Nasional) yang ada, kurang dari 10% yang beroperasi di luar Jakarta atau di luar Ibu Kota Propinsi. Itupun sebagian besar di Pulau Jawa.

Implikasinya adalah fenomena negatif. Birokrasi perijinan rawan praktik kolusi dan jual beli lisensi. Biaya awal yang tinggi mendorong pengusaha mempercepat pengembalian modal saja tanpa memikirkan penetrasi di daerah. Praktis bekerja pada pasar yang menjanjikan dan itu berarti Jakarta atau kota besar saja.

Konsentrasi layanan hanya di kota besar juga disebabkan oleh ketergantungan ISP pada operator infrastruktur. Komplikasi bisnis terjadi karena operator umumnya juga menjadi ISP. Sifat infrastruktur yang monopolistis menghambat kreatifitas usaha, menimbulkan praktek persaingan usaha yang tidak sehat, kualitas layanan yang rendah dan tarif yang tinggi.

UKM di daerah tidak akan mampu memenuhi biaya infrastruktur eksisting. Maka solusi terbaiknya adalah memberikan kebebasan untuk berinovasi membangun sendiri infrastruktur sesuai skala kebutuhannya.

Isentif kemudahan perijinan, jaminan perlakuan yang setara, kebebasan inovasi untuk membangun sendiri infrastrukturnya akan mendorong UKM di daerah menjadi ujung tombak penetrasi, menyediakan keragaman jenis dan kualitas layanan, tarif yang terjangkau serta pemahaman lingkungan sesuai kondisi masyarakat dan komunitasnya.

Kelas Lisensi

Masukan komunitas, pada umumnya mendukung bentuk Registrasi “kelas lisensi” yang pada dasarnya adalah sebuah kriteria skala layanan:
  1. Kelas Akses Terbatas. Penyelenggara akses Internet berbagi pakai dalam lingkup terbatas atau tertutup (kelompok sendiri). ISP jenis ini adalah RT/RW Net, Kelompok Warnet, Ekstranet Pendidikan, Pemerintahan dsb. Bersifat terbatas, melayani komunitasnya sendiri. Skala distribusi domestik (tidak lintas wilayah geografis melebihi Kecamatan). Semi profit, sebagai upaya sustainability. Mereduksi biaya serta efisiensi saluran dan kapasitas akses. Ada yang berbadan usaha, namun tidak berbadan hukum dan RT/RW Net tidak ada legalitas, hanya perorangan dan komunitas pengguna bersifat cair
  2. Kelas Akses Domestik. Penyelenggara akses Internet komersial untuk publik dalam lingkup terbatas domestik (kota/kabupaten). Umumnya memiliki Badan Usaha namun tidak semuanya berbadan hukum dengan struktur permodalan sebagian besar dimiliki orang lokal. Jenis ISP ini tidak memiliki jangkauan dan skala layanan di luar wilayah domisilinya, kecuali bila wilayah tetangganya belum terjangkau infrastruktur dan layanan akses Internet
  3. Kelas Akses Nasional. Penyelenggara akses Internet komersial untuk publik dalam lingkup Nasional. Berbadan hukum, punya rencana pengembangan jaringan dan layanan Nasional (atau lintas wilayah). Membangun jaringan sendiri, membuka cabang dan pusat layanan di daerah dan SOP yang berlaku sama. Punya billing system roaming, kerjasama interkoneksi, landing right dsb.) dan wajib ULO. ISP yang termasuk dalam kelas ini adalah semua yang beroperasi di Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Propinsi. Dalam 2 (dua tahun) harus memiliki cabang di luar wilayah domisilinya (atau down grade) dan merealisasikan target jumlahnya. Mungkin juga dikenai kewajiban USO.
Prosedur Registrasi

Ditjen Postel menyediakan web site resmi yang berisi fasilitas pendaftaran dan direktori ISP sesuai kelas lisensinya. Web ini memiliki fasilitas tracking and rating yang secara periodik berubah berdasarkan masukan penyelenggara maupun komunitas. Dari sistem ini Ditjen Postel akan memiliki basis data yang akurat dan mempunyai dasar law enforcement apabila terjadi pelanggaran.

Status Registrasi ISP
  1. Disetujui (granted), bila memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi
  2. Ditolak (rejected), bila persyaratan tidak bisa dipenuhi atau sengaja menolak persyaratan. Untuk itu disebutkan alasan penolakan secara transparan
  3. Dibekukan (suspended), karena sedang bermasalah (sengketa atau tuntutan pelanggan atau atas perintah pengadilan dsb.)
  4. Dikeluarkan (expelled), karena bubar, bangkrut, berubah nama atau ganti bidang usaha
  5. Daftar hitam (black listed), karena telah berulangkali melakukan pelanggaran (tidak memberikan laporan, laporan tidak benar, manipulasi peryaratan dsb.). Disebutkan track record pelanggaran dan unsur yang terlibat. Jangka waktu daftar hitam 2 (dua) tahun. Bila diterima kembali, disebutkan perbaikan yang telah dilakukan sebagai rehabilitasi (setelah melalui verifikasi).
Status registrasi ini ditentukan kriterianya oleh Tim Penilai Ditjen Postel sebagai mekanisme kontrol dan perlindungan masyarakat. Publikasi terbuka Web Site ini memungkinkan masyarakat dan pengguna berpartisipasi dalam pengawasan.

Jaminan Pendaftaran Melalui Web Site
  1. Transparansi proses birokrasi perijinan
  2. Percepatan proses birokrasi perijinan
  3. Kemudahan dan reduksi biaya perijinan
  4. Otentikasi dan verifikasi penyelenggara.
Persyaratan ISP Kelas Akses Terbatas
  1. Pendaftaran (pengisian formulir), identitas penanggung jawab
  2. Informasi Layanan yang berisi jenis usaha (RT/RW Net, Kelompok Warnet, Ekstranet), jumlah pelanggan, topologi, konfigurasi teknis, kapasitas layanan, jaminan kualitas (QoS, SLA/SLG, kompensasi)
  3. Informasi manajemen, SDM dan perangkat administratif.
Persyaratan ISP Kelas Akses Domestik
  1. Pendaftaran (pengisian formulir), identitas, penanggung jawab
  2. Melampirkan bukti Badan Usaha (Akte Perusahaan, SIUP/TDP, NPWP)
  3. Proposal bisnis, pembangunan dan pengembangan jaringan
  4. Informasi Layanan yang berisi jenis layanan, jumlah pelanggan, topologi, konfigurasi teknis, kapasitas layanan, jaminan kualitas (QoS, SLA/SLG, kompensasi), Network Management System, Network Monitoring
  5. Informasi manajemen, SDM dan perangkat administratif, CRM.
Persyaratan ISP Kelas Akses Nasional
  1. Pendaftaran (pengisian formulir), identitas, penanggung jawab
  2. Bukti Badan Usaha (Akte Perusahaan, SIUP/TDP, Badan Hukum / Lembaran Negara, NPWP)
  3. Proposal bisnis, pembangunan dan pengembangan jaringan
  4. Informasi Layanan yang berisi jenis layanan, jumlah pelanggan, topologi, konfigurasi teknis, kapasitas layanan, jaminan kualitas (QoS, SLA/SLG, kompensasi)
  5. Billing system, kerjasama interkoneksi, landing right, ijin frekuensi, Network Management System, Network Monitoring
  6. Informasi manajemen, SDM dan perangkat administratif, CRM
  7. Standarisasi perangkat, ULO, USO.
Mekanisme registrasi ini tidak dikenakan biaya.

Standar Layanan

Setiap ISP harus memiliki standar layanan yang harus dipenuhi:
  1. Menyediakan repository data dan software update lokal (anti virus, anti malware, anti spy ware dsb.)
  2. News letter dan customer alert berfungsi untuk memberitahukan informasi terbaru serta peringatan (misalnya jadwal maintenance)
  3. Customer Care and Technical Support
  4. Network management and monitoring
  5. Optional web cache, web accelerator, dns cache, smtp
  6. Real IP address (alive) kepada setiap pelanggannya.
Kewajiban Yang Harus Dipenuhi

ISP juga harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai wujud tanggung jawab sosial dan moral:
  1. Pakta Integritas (obligasi layanan, proteksi  dan filtering pornografi, fraud serta content yang tidak sesuai budaya lokal, identifikasi pengguna, penyediaan log akses, log transaksi, billing, network management, monitoring and control)
  2. Memiliki SLA/SLG yang jelas kepada client termasuk dalam hal pemberian kompensasi bila diperlukan
  3. Melakukan pelaporan periodik (triwulan, tahunan) yang meliputi: perkembangan layanan (jumlah pengguna, kapasitas jaringan dsb.)
  4. Membayar Pajak dan BHP Telekomunikasi dan kewajiban keuangan lainnya
  5. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi dan denda.
Struktur dan Fasilitas Web

Web Site Ditjen Postel adalah sistem yang diandalkan untuk melaksanakan proses registrasi ISP ini. Untuk itu, harus memiliki struktur dan fasilitas:
  1. Direktori data ISP (berbasis formulir registrasi)
  2. Formulir dan sistem pelaporan rutin perkembangan ISP
  3. Prasyarat teknis dan non teknis registrasi dan penjelasannya
  4. Bagan prosedur / workflow registrasi dan penjelasannya
  5. Sistem tracking / ticketing (CRM) dan rating
  6. Wiki, terminologi, FAQ dan ISP How To yang berisi berbagai jenis artikel umum maupun khusus seperti konfigurasi teknis, tips and tricks. Fasilitas ini bisa diselenggarakan bekerjasama dengan asosiasi terkait serta komunitas
  7. Forum dan masukan masyarakat
  8. Forum dan masukan / komplain ISP
  9. Kontak resmi.
Workflow Registrasi
  1. Calon ISP mendaftarkan dengan mengisi formulir web, melengkapi dokumen yang dibutuhkan (attachment, hard copy dikirimkan via fax dan pos tercatat)
  2. Calon ISP menerima tiket yang berfungsi sebagai tanda terima dokumen dan kode web tracking proses pelayanan pada sistem web CRM registrasi ISP (dengan kode ini calon ISP dapat melacak proses registrasinya)
  3. Ditjen Postel melakukan proses verifikasi dokumen dan prasyarat
  4. Surat Tanda Penerimaan dan nomor registrasi diberikan dalam bentuk digital dan ditampilkan pada account direktori ISP tersebut. Hard copy dikirimkan via fax dan pos tercatat kepada ISP tersebut
  5. ISP memiliki account direktori di web site Ditjen Postel yang berisi detail identitas dan kondisi kapasitas layanan, coverage area, kondisi teknis (BTS, ADSL link, dial up link dsb.), manajemen, teknisi, marketing, jaminan SLA/SLG dan kompensasi/restitusi dan kondisi pelanggan. Account direktori ini berbentuk Wiki, dimana secara periodik ISP bisa melakukan perubahan informasi dengan notifikasi versi perubahan terakhir (waktu, tanggal)
  6. Setiap perubahan informasi pada account akan mendapatkan tiket verifikasi oleh Tim Ditjen Postel. Apabila data sudah diverifikasi Tim Ditjen Postel akan memberikan kode otentikasi verifikasi pada data perubahan terakhir di account ISP tersebut
  7. Track record perubahan dan status registrasi (termasuk sanksi dan denda serta pelanggaran yang pernah dilakukan). Track record ini penting sebagai bahan diskursus dan evaluasi baik oleh Ditjen Postel, ISP yang bersangkutan, asosiasi terkait dan masyarakat
  8. Workflow yang sama berlaku untuk proses pengajuan perubahan kelas lisensi maupun pengunduran diri.
Manfaat Untuk Komunitas
  1. Percepatan penetrasi Internet hingga di daerah yang belum terjangkau
  2. Pertumbuhan pemain (memberi kesempatan) dan pasar
  3. Variasi dan alternatif layanan bagi masyarakat
  4. Perbaikan dan peningkatan kualitas layanan
  5. Penurunan tarif infrastruktur dan layanan
  6. Penambahan infrastruktur domestik.
Manfaat Untuk Penyelenggara
  1. Kepastian tatanan industri Internet, semua pemain terakomodasi
  2. Minimum barrier to entry untuk berpartisipasi dalam industri
  3. Kemudahan birokrasi dan bebas biaya
  4. Kebebasan implementasi, kreatifitas
  5. Jaminan perlakuan yang setara.
Lampiran Tabel Item Regristrasi ISP

ITEM
Terbatas
Domestik
Nasional
Administratif



Penanggung Jawab
V
V
V
Akte Perusahaan

V
V
NPWP Perusahaan

V
V
NPWP Perorangan

V
V
Lembaran Negara

V
V
SIUP / TDP

V
V
Perencanaan



Proposal Bisnis

V
V
Target Cabang

V
V
Target Pasar

V
V
Struktur Modal

V
V
Manajemen

V
V
Tabel SDM

V
V
Wajib USO


V
Teknis



Desain Jaringan
V
V
V
Pengembangan
V
V
V
Konfigurasi NOC
V
V
V
Rencana Distribusi IP
V
V
V
Kapasitas Internasional
V
V
V
Kapasitas Local Loop
V
V
V
Kapasitas IIX
V
V
V
Standarisasi


V
Ijin Frekuensi


V
Landing Right


V
Interkoneksi


V
Jaminan



QoS
V
V
V
SLA/SLG
V
V
V
Kompensasi
V
V
V
Netmon
V
V
V
NMS
V
V
V
SIM
V
V
V
CRM
V
V
V
Layanan



Billing System
V
V
V
News Letter
V
V
V
Customer Care
V
V
V
Technical Support
V
V
V
Repository Software
V
V
V
Anti Spam & Virus
V
V
V
Web Accelerator


V
Web Cache
V
V
V
DNS Cache
V
V
V
SMTP Relay
V
V
V
Obligasi



Pakta Integritas
V
V
V
Proteksi & Filtering
V
V
V
(porno, fraud, content)
Log Akses & Transaksi
V
V
V
Pajak (PPn, PPh) & BHP
V
V
Pelaporan Periodik
V
V
V
Sanksi & Denda
V
V
V



(Penulis "Usulan Regristrasi ISP" ini adalah aktivis dan praktisi Teknologi Informasi, saat ini bergabung di Yayasan AirPutih. Penulis dapat dihubungi di alamat email : pataka@airputih.or.id)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HotSpot Murah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger