Home » » Mengamalkan Kembali Paguyuban Dagang (Usaha)

Mengamalkan Kembali Paguyuban Dagang (Usaha)

Written By Unknown on Sunday 4 November 2012 | 20:45


Paguyuban adalah perkumpulan para pekerja ahli yang juga diikuti oleh para pemagang yang sambil belajar juga melakukan pekerjaan bersama secara horisontal dengan dasar persaudaraan karena Allah. Tidak ada biaya yang dikenakan bagi para pemagang dan juga tidak ada upah bagi para ahli untuk mengajarkan keahliannya. Bahkan pemagang malah bisa memperoleh uang dari keahliannnya membantu para ahli yang mempunyai pekerjaan atau keahlian tertentu, dan juga para ahli bisa memperoleh manfaat dari keahlian para pemagang untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Paguyuban dapat diartikan perkumpulan yang bersifat kekeluargaan, dan dalam muamalah adalah perkumpulan para pekerja ahli, sekaligus merupakan tempat belajar dan mengajar (magang) yang alamiah dari suatu masyarakat. Di Indonesia sejak dahulu dari generasi ke generasi masyarakat beradab mengatur perdagangan mereka melalui paguyuban. Sepanjang sejarah, sistem paguyuban mewakili gerak hati alamiah masyarakat untuk memerintah dirinya sendiri menghadapi perubahan-perubahan mengikuti perkembangan dan kemajuan.

Paguyuban adalah tempat belajar untuk menjadi ahli di bidangnya yang terbuka bagi siapa saja yang mempunyai keinginan yang kuat dan sungguh-sungguh. Paguyuban adalah tempat belajar dan sekaligus tempat bekerja karena bukan hanya berhubungan dengan para ahli saja tapi juga berhubungan dengan para pembeli atau konsumen yang membutuhkan produk atau jasa dari perkumpulan para ahli atau pakar tersebut.

Para pemagang di paguyuban bukan hanya belajar keahlian di bidang tertentu saja tapi langsung belajar juga dari mulai cara menjual produk dan jasanya kepada pembeli, perancangan produksi, proses pembuatan, pengemasan produk, produk akhir dan layanan purna jual. Dan juga para pemagang ini juga belajar bagaimana adab-adab dalam berhubungan dengan majikan, bawahan, mitra kerja dan konsumen. Adab ini jauh lebih penting dari keahlian yang dipelajari, maka para ahli bisa ditinggalkan oleh para pemagang seandainya tidak mempunyai adab-adab yang sesuai syar’i.

Setelah mengalami masa belajar di paguyuban, para pemagang ini bisa langsung menjadi pedagang mandiri yang langsung bisa menjual produk dan jasanya di Pasar Islam atau bisa juga memilih untuk bekerja kapada orang lain dengan sistem upah atau bisa juga menjadi pekerja lepas dengan basis proyek atau pekerjaan.

Paguyuban adalah sekaligus tempat riset dan pengembangan baik dari sisi keahlian maupun dari sisi produk. Keahlian dan produk hasil riset ini bisa langsung dijual di Pasar Islam tanpa harus menunggu permodalan, pemasaran dan sistem distribusi tertutup yang telah dikuasai oleh segelintir orang (oligarki kapitalis).

Tempat belajar hari ini telah turun derajat ke dalam organisasi kaku tertutup (ekslusif) yang akhirnya membolehkan hak-hak istimewa yang men-setting murid hanya untuk menjadi pegawai yang tidak mengenal barakah, halal, haram dan syubhat dalam mencari nafkah. Dan ini adalah bagian dari sistem riba (monopoli). Tempat belajar dan bekerja hari ini telah dibuat urusan keduniawian, dicabut dari makna din (agama), dia telah dipindahkan dari bagian syariat. Din sekarang telah dianggap kedudukan agama yang hanya terbatas pada ibadah ritual harian.

Sedangkan muamalah, bagian syariat yang berurusan dengan cara belajar dan transaksi-transaksi yang berurusan dengan perdagangan telah dihilangkan, yang akhirnya membantu kepentingan sistem riba (bank, uang kertas dan monopoli).

Lihat saja hari ini, tempat belajar dengan alasan ingin dikatakan modern, telah berlomba-lomba untuk menghiasi gedung dan peralatannya dengan cara meminjam dari rentenir yang bunga ribanya dibebankan kepada para murid. Wajar saja, kalau biaya belajarnya terus naik dari tahun ke tahun. Institusi pendidikan sudah menjadi bagian dari sistem riba.

Lihat juga hari ini, tempat bekerja dengan modal, sarana dan prasarananya dibiayai dengan pinjaman dari rentenir yang bunga ribanya dibebankan kepada para pekerjanya untuk bekerja keras dengan cara yang tidak mengenal halal, haram dan syubhat, yang penting mendatangkan laba dan keuntungan. Institusi pekerjaan atau perusahaan sudah menjadi bagian dari sistem riba. Peradaban Islam ratusan tahun menempatkan tempat belajar dan bekerja di komitmen diin dan hasilnya adalah kelahiran dan perkembangan paguyuban. Dan paguyuban tidak akan bisa diwujudkan tanpa adanya Pasar Islam. Dan Pasar Islam tidak akan bisa diwujudkan tanpa adanya dinar dirham Islam. Tugas kita adalah membawa tindakan belajar, bekerja dan berdagang di bawah cahaya syariat.

Fungsi Paguyuban 
Fungsi Paguyuban menjadi tempat bekerja dan pendidikan yang efektif bagi kaum muda Islam dan masyarakat pada umumnya. Paguyuban mempunyai fungsi sosial untuk membantu anggota paguyuban itu sendiri dan masyarakat muslim pada umumnya. Paguyuban sebagai bentuk layanan kepada masyarakat luas. Fungsi Paguyuban berkaitan erat dengan kembalinya fungsi wakaf, Dinar-Dirham dan Pasar Bebas Islam.

Kerja adalah pada dasarnya ibadah untuk mencari barakah (ridha Allah). Kerja bukanlah semata-mata, seperti dibayangkan hari ini, kejadian dan alat memperoleh sebuah gaji atau untuk menghasilkan barang-barang.

Itulah sebabnya kerja tidak dianggap sebuah kegiatan otot atau otak tetapi jiwa. Karena alasan inilah jalan masuk ke kerja dan tempat kerja mempunyai sisi ruhaniah, tak dapat dibatasi pada kelas dan tak juga dapat diukur menurut golongan-golongan pendapatan.

Karena hanya lelaki-lelaki bebas dapat melayani, kita bedakan pekerja yang melayani khalayak dengan budak-upah yang memenuhi pekerjaan otomatis seperti tugas yang sudah ditentukan demi gaji. Mengganti pekerja oleh sebuah mesin semata-mata menyatakan secara tidak langsung mengganti satu macam ongkos eksploitasi dengan lainnya. Dalam pengertian ini mesin dan budak-upah yang digantikannya sama saja.

Hari ini mesin akan lebih disukai untuk bekerja 24 jam penuh untuk membayar cicilan dan bunga riba yang bisa membengkak terus. Inilah akibat dari prinsip-prinsip ekonomi modern super jahiliyah yang menyuburkan riba dan monopoli dalam perdagangan dan industri. Karena itu pekerjaan massal sendiri membiakkan pengangguran, yang akhirnya mengharuskan kebutuhan untuk memasukkan modal yang sangat besar untuk perdagangan dan produksi sehingga kapitalisme hanya menjunjung tinggi mereka yang memiliki uang semata.

Maka hari ini juga para pedagang dan pekerja menjadi budak-budak rentenir. Mereka dengan rela berpikir dan bekerja keras 24 jam penuh semata-mata untuk membayar cicilan pokok dan bunga riba kepada rentenir. Maka wajar saja, prinsipnya juga time is money (waktu adalah uang). Pedagang dan pekerja sudah menjadi bagian dari sistem riba dan monopoli.

Berbeda dengan paguyuban yang memungkinkan keuntungan bersama melalui kerja-sama dan persekutuan. Di dalam paguyuban bisa terjadi akad-akad qiradh (investasi bagi hasil), syirkah (perkongsian modal dan kerja), ijarah (sewa menyewa dan upah mengupah). Dilarang untuk melakukan riba dan monopoli apalagi berhubungan dengan rentenir.

Dasar-dasar Paguyuban
  • Keyakinan bahwa Allah-lah yang memberikan rizki, melebihkan dan mengurangkan dengan rahmat-Nya.
  • Persaudaraan yang kuat di dasarkan kepada Allah.
  • Mujahadah adalah berjuang dengan sungguh-sungguh.
  • Kerja adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah.
  • Pendidikan Muslim yaitu ilmu (pengetahuan) yang harus dibagi untuk membebaskan orang-orang dari kebodohan dan keterbelakangan.
  • Menyampaikan ilmu kepada orang lain maka pahala akan mengalir dan ilmunya akan ditambah oleh Allah. Jadi Islam tidak mengenal monopoli dan sewa atas ilmu.
  • Kerjasama horisontal dengan adanya akad-akad qiradh, syirkah, ijarah, ariyah antar anggota paguyuban.
  • Wakaf. Sumbangan anggota Paguyuban itu sendiri dan dari masyarakat muslim.

Karena dalam Islam tidak ada pajak diwajibkan untuk wakaf, ia menyatakan secara tidak langsung sebuah kemuliaan watak dimana anggota paguyuban ‘menerima’ pemberian pembiayaan wakaf. Ini adalah zuhud dan keikhlasan untuk membantu mereka yang butuh.

Bagian pokok dari paguyuban adalah penciptaan wakaf yang menggantikan gagasan lama tentang kesejahteraan terpusat dengan sistem lembaga kesejahteraan-langsung swatantra. Wakaf dari paguyuban, diciptakan melalui sumbangan anggota-anggota, dimaksudkan sebagian untuk masa depan yang tak terjangkau, sebagian ditujukan pada pekerjaan dan sebagian pada bantuan sosial dan kesejahteraan untuk anggota-anggota dan keluarga-keluarga mereka.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HotSpot Murah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger