Home » , » Alternatif Permodalan Usaha Menurut Syariah

Alternatif Permodalan Usaha Menurut Syariah

Written By Unknown on Monday 29 October 2012 | 19:22

Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.

Disadur dari tulisan: Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri 

Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya?

Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati .... Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan!

Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.

Tatkala sahabat Abdurrahman bin 'Auf hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama Sa'ad bin Ar-Rabi' Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa'ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari).

Semoga kisah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.

Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis, sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam jumlah tertentu?

Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.

Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.

Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri Anda.

1. Akad mudharabah (Bagi Hasil-profit and loss sharing)
Untuk dapat menjalankan opsi ini, Anda hanya membutuhkan satu hal, yaitu keahlian. Bila Anda telah memiliki suatu keahlian maka selanjutnya carilah seseorang yang memiliki kelapangan dalam harta benda. Yakinkan beliau bahwa dengan keahlian yang Anda miliki, Anda layak untuk mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dananya, dengan ketentuan bagi hasil.

2. Membeli barang dagangan dengan pembayaran terutang
Di antara pilihan yang dapat Anda ambil untuk memulai bisnis tanpa modal lainnya adalah dengan membeli barang dengan pembayaran terutang hingga batas waktu tertentu. Dengan demikian, selama batas tempo yang disepakati, Anda bisa memasarkan barang dagangan Anda ini. Bila Anda bekerja keras dan lihai dalam memasarkan barang maka, tentu sebelum tempo pembayaran jatuh, Anda telah berhasil menjual seluruh barang atau sebagian besarnya.

3. Akad salam
"Akad salam" ialah 'akad pemesanan barang atau jasa dengan pembayaran tunai di muka, sedangkan barang diserahkan setelah tempo waktu tertentu yang disepakati'.

4. Akad istishna'
Akad istishna' ialah akad yang dijalin antara seorang pemesan (sebagai pihak pertama) dengan seorang produsen suatu barang (sebagai pihak kedua), agar pihak kedua membuatkan suatu barang dengan kriteria yang diinginkan oleh pihak pertama, dengan harga yang disepakati antara keduanya. Akad ini termasuk salah satu akad yang dibenarkan dalam Mazhab Hanafi. (Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:2; Al-Bahrur Ra'iq oleh Ibnu Nujaim, 6:185)

5. Serikat dagang
Betapa banyak peluang dagang dan produksi yang masih terbuka bagi Anda. Hanya saja, banyak dari peluang tersebut yang membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, sehingga Anda merasa tidak mampu bila harus merintis perdagangan atau produksi itu seorang diri. Untuk menyiasati keterbatasan ini, syariat Islam membenarkan Anda untuk menggandeng pengusaha lain, guna bersama-sama mendanai dan menjalankan bisnis atau produksi tersebut.

6. Akad muzara'ah dan musaqah
Di antara pintu usaha yang dibuka lebar-lebar dalam syariat Islam, sehingga dapat Anda memasukinya walaupun Anda tidak memiliki cukup modal, ialah akad muzara'ah dan musaqah.

"Akad muzara'ah" ialah 'Anda menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain untuk ditanami tanaman, dengan perjanjian: hasil tanamannya dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Raudhatuth Thalibin oleh An-Nawawi, 5:168; Al-Mughnioleh Ibnu Qudamah, 7:555; Mughni Al-Muhtaj oleh As-Sarbini, 2:323)

Adapun "akad musaqah" ialah 'Anda menyerahkan perkebunan milik Anda kepada seseorang untuk ia rawat, dengan perjanjian: hasil panen kebun tersebut dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7:527;Raudhatuth Thalibin, 5:150)

7. Menjadi penyalur, agen, atau makelar
Di antara pintu usaha yang dibuka dalam syariat Islam bagi Anda untuk dapat merintis kerajaan bisnis, ialah menjadi penyalur, agen, atau makelar. Opsi ini sangat efektif, terutama bagi para pemula.

Semoga pemaparan singkat ini dapat menggugah semangat Anda untuk segera mulai merintis kesuksesan dalam dunia bisnis. Tidak lupa pula, saya turut berdoa, semoga Allah memudahkan urusan Anda dan menyegerakan keberhasilan usaha Anda. Wallahu a'alam bish-shawab.


Untuk penjelasan lebih detail masing-masing sistem permodalan yang halal menurut syariah bisa melihat video pemateri Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.




sumber tulisan:
[1]Alternatif Permodalan (bag. 1)
[2]Alternatif Permodalan (bag. 2)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HotSpot Murah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger