Home » » Wajah Baru Koperasi Di Indonesia

Wajah Baru Koperasi Di Indonesia

Written By Unknown on Saturday 9 March 2013 | 05:36

Penulis: Eddy Marek Leks, SH., ACIArb

Koperasi Indonesia telah mendapat wajah barunya sejak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Secara sekilas, UU Koperasi yang baru mengubah koperasi di Indonesia menjadi lebih modern. Dari ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU Koperasi, orang bisa melihat bahwa struktur pengaturan koperasi tidak jauh berbeda dengan struktur pengaturan perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). UU Koperasi mencabut berlakunya undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pendirian dan Anggaran Dasar

Dari segi pendirian dan keanggotan, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer beranggotakan orang perseroangan. Sedangkan, koperasi sekunder beranggotakan koperasi lainnya. Koperasi primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai modal awal koperasi. Koperasi berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, jika di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris. Yang menarik ialah, Notaris yang dimaksud dalam UU Koperasi ialah Notaris yang terdaftar pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri. Pengesahan tersebut diberikan dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan pengesahan diterima.

Anggaran Dasar koperasi dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit ½ bagian dari jumlah anggota yang hadir. Perubahan Anggaran Dasar terhadap (i) nama, (ii) tempat kedudukan, (iii) wilayah keanggotaan, (iv) tujuan, (v) kegiatan usaha, dan/atau (vi) jangka waktu berdirinya, harus mendapat persetujuan Menteri.

Akta pendirian dan akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan akan diumumkan oleh Menteri ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini serupa dengan konsep pengumuman yang diatur dalam UU PT.

Daftar Umum Koperasi

Selain bertanggung jawab terhadap pengumuman di Berita Negara, Menteri juga menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi (“DUK”). Dalam UU PT konsep serupa dikenal sebagai Daftar Perseroan. Mempunyai karakter yang sama dengan Daftar Perseroan, DUK ini terbuka untuk umum. Secara prinsip, dapat dikatakan bahwa dengan melihat DUK maka seseorang dapat mengetahui identitas dan legal standing dari koperasi tersebut.

Keanggotaan

Di dalam UU Koperasi, diatur bahwa anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Pengaturan tentang “pemilik” dan juga selaku “pengguna jasa” karena selain sebagai pemilik, dengan tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetorkan, anggota juga menggunakan atau mengambil manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. UU Koperasi menjelaskan alasannya karena salah satu dasar keanggotaan koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.

Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Konsep ini serupa dengan pengaturan tentang perseroan terbatas sebelum tahun 2007. Selain Rapat Anggota tahunan, diatur juga Rapat Anggota Luar Biasa di dalam UU Koperasi.

Pengurus dipilih dari anggota koperasi maupun non anggota koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai Anggaran Dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota. Dengan demikian, jika pengurus bisa dipilih dari non anggota, pengawas hanya bisa diambil dari anggota koperasi. Pengawas bertugas mengawasi kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

Permodalan

Modal koperasi dapat berasal dari (i) hibah (ii) modal penyertaan (iii) modal pinjaman yang berasal dari (a) anggota (b) koperasi lainnya dan/atau anggotanya (c) bank dan lembaga keuangan lainnya (d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan/atau (e) pemerintah dan pemerintah daerah, dan/atau (iv) sumber lain yang sah. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan. Bukti seperti “sertifikat saham” di UU Koperasi dinamakan sebagai Sertifikat Modal Koperasi (“SMK”). SMK dikeluarkan atas nama. Namun, berbeda dengan saham, sertifikat ini tidak mempunyai hak suara.

Pemindahan SMK dianggap sah jika (i) SMK telah dimiliki paling singkat selama 1 tahun (ii) pemindahan dilakukan kepada anggota lain dari koperasi yang bersangkutan (iii) pemindahan dilaporkan kepada pengurus, dan/atau (iv) belum ada anggota lain atau anggota baru yang bersedia membeli SMK untuk sementara koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan surplus hasil usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% dari surplus hasil usaha tahun buku tersebut.

Yang menarik ialah, pemerintah dan/atau masyarakat dapat berpartisipasi di dalam koperasi melalui modal penyertaan. Bagian keuntungan yang diperoleh dengan diberikannya modal penyertaan menjadi hak bagi pemerintah dan/atau masyarakat yang berpartisipasi. Begitupun sebaliknya, pemerintah dan/atau masyarakat wajib menanggung kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan, sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi.

Jenis

Sesuai UU Koperasi, jenis koperasi terdiri dari (i) koperasi konsumen (ii) koperasi produsen (iii) koperasi jasa, dan (iv) koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam secara khusus diatur di dalam UU Koperasi. Koperasi jenis ini harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan (i) menghimpun dana dari anggota (ii) memberikan pinjaman kepada anggota, dan (iii) menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. Khusus untuk koperasi simpan pinjam, pengawasannya akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, yang bertanggung jawab kepada Menteri.

Penggabungan dan Peleburan

UU Koperasi memberikan peluang hukum kepada koperasi untuk melakukan penggabungan dan peleburan. Pengertian penggabungan dan peleburan mempunyai arti yang serupa dengan arti yang selama ini dikenal di dalam dunia hukum perusahaan. Secara hukum, akibat yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi (i) hak dan kewajiban koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada koperasi hasil penggabungan atau peleburan, dan (ii) anggota koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau peleburan.

Pembubaran

Koperasi dapat dibubarkan berdasarkan (i) keputusan Rapat Anggota (ii) jangka waktu berdirinya telah berakhir, dan/atau (iii) keputusan Menteri. Pembubaran koperasi dicatat dalam DUK. Status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

UU Koperasi mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang telah terbit sebelum berlakunya UU Koperasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Koperasi ini. UU Koperasi juga mengamanatkan agar peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari UU Koperasi ini ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak 30 Oktober 2012, yakni 29 Oktober 2014. Target serupa selalu ditetapkan oleh pembuat undang-undang tapi tingkat pencapaiannya tidak begitu baik, jika tidak mau dikatakan jelek.

Bagaimanapun juga, UU Koperasi ini sungguh memberikan wajah baru bagi dunia koperasi di Indonesia. Harapannya ialah, koperasi bisa semakin digunakan oleh masyarakat sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup setiap orang. Apakah hal tersebut sesuai dengan keinginan dari Bapak Koperasi Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden RI, Bung Hatta? Bung Hatta selalu meyakini bahwa koperasi sungguh merupakan wadah yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang untuk meningkatkan taraf hidup mereka, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi perekonomian Negara Indonesia secara keseluruhan. Semoga!
Share this article :

+ comments + 1 comments

22 December 2017 at 15:58

Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HotSpot Murah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger