Home » » Paguyuban, Kerukunan Pekerja Ahli

Paguyuban, Kerukunan Pekerja Ahli

Written By Unknown on Saturday 8 September 2012 | 12:01

Paguyuban adalah organisasi pekerja ahli yang alamiah dari masyarakat bebas. Selama ratusan tahun masyarakat beradab mengatur perdagangan mereka melalui paguyuban. Sepanjang sejarah sistem paguyuban mewakili gerak hati alamiah masyarakat untuk memerintah dirinya sendiri menghadapi ledakan-ledakan menurut masa peredaran dari kekuasaan pusat.

Paguyuban adalah perkumpulan para pekerja ahli (master) yang juga mempunyai pemagang (orang yang belajar) yang melakukan pekerjaan bersama secara horisontal dengan dasar persaudaraan, mereka adalah persaudaraan di tempat kerja, dikatakan semua uang-uang tidak dapat mengumpulkan hati orang-orang tetapi Allah-lah yang mengumpulkan hati orang-orang. Paguyuban mempunyai aturan internalnya sendiri. Dalam banyak jalan paguyuban menyerupai tarekat. Tujuan-tujuan paguyuban dan tujuan-tujuan tarekat diikat bersama oleh unsur-unsur biasa seperti persaudaraan, kehadiran seorang Shaykh (pimpinan tarekat dan paguyuban), Zawiya dll. Semua ini ditujukan pada pencapaian kedekatan pada Tuhan. Dengan bersama-sama dan memperlihatkan kemurahan hati kepada saudara-saudaranya, orang paguyuban membuat mungkin pembersihan nafsunya dan meninggalkan ketergantungannya pada dunia yang fana.Pentingnya paguyuban sebagai sebuah alat dari perubahan sosial.

Dalam hal ini Jihad adalah oleh karenanya pokok pada paguyuban, karena ia adalah alat yang paling penuh kekuatan dimana hati para lelaki dapat dibawa bersama-sama. Kumpulan persaudaraan kaum Sufi adalah alat terbaik untuk mendekati Jihad – bagaimanapun tidak menggantikannya – karena mendorong komitmen mutlak:hasbuna’llahu wa ni’ma’l-wakil. Disisi lain, tanpa Jihad paguyuban segera turun derajat kedalam organisasi kaku tertutup yang akhirnya membolehkan hak-hak istimewa yang kemudian mengubah murid menjadi pegawai. Ini adalah pendahuluan untuk penciptaan monopoli-monopoli yang akhirnya juga mengubah pakar menjadi majikan dan dalam banyak kejadian seorang pekerja juga

Tempat kerja hari ini telah dibuat urusan keduniawian, dicabut dari makna keagamaan apapun, dia telah dipindahkan dari bagian Shariah. Dien sekarang telah dianggap kedudukan agama yang terbatas pada ibadah harian. Sedangkan Mu’amalah, bagian Shariah yang berurusan dengan transaksi-transaksi kemanusiaan dan khususnya transaksi-transaksi itu yang berurusan dengan perdagangan, telah turun tahta demi kepentingan hukum-hukum Kufr. Peradaban Islam ratusan tahun menempatkan tempat kerja di komitmen agama dan hasilnya adalah kelahiran dan perkembangan paguyuban. Tugas kita adalah membawa tindakan kerja dan dagang dibawah cahaya Shariah, dan sesuai dengan itu mengembangkannya kembali.

LAYANAN BAGI MASYARAKAT. Kerja adalah pada dasarnya sebuah “layanan”. Kerja bukanlah semata-mata, seperti dibayangkan hari ini, kejadian dan alat memperoleh sebuah gaji atau untuk menghasilkan barang-barang. Namun, kerja adalah nama yang kita berikan pada tindakan yang dilakukan sebagai sebuah layanan kepada orng-orang. Itulah sebabnya kerja tidak dianggap sebuah kegiatan otot atau otak tetapi jiwa.  Karena alasan inilah jalan masuk ke kerja dan tempat kerja mempunyai sisi rohaniahtak dapat dibatasi pada kelas dan tak juga dapat diukur menurut golongan-golongan pendapatan. Karena hanya lelaki-lelaki bebas dapat melayani, kita bedakan pekerja yang melayani khalayak dengan budak-upah yang memenuhi kerjaan otomatis seperti tugas yang sudah ditentukan demi gaji. Mengganti  pekerja oleh sebuah mesin semata-mata menyatakan secara tidak langsung mengganti satu macam ongkos eksploitasi dengan lainnya. Dalam pengertian ini mesin dan budak-upah yang digantikannya sama saja. Bagaimanapun juga mesin tidak dapat memiliki dan tidak juga memutuskan untuk dirinya sendiri, karenanya tidak dapat menggantikan pemilik atau pekerja. Mereka yang mengatakan bahwa mesin telah menciptakan pengangguran sedang menutupi kenyataan bahwa pengangguran adalah sebuah akibat dari prinsip-prinsip ekonomi moderen yang mengembangkanmonopoly dalam perdagangan dan industri, yang melambangkan gagasan dari sebuah kelas pekerja atau kelas pegawai (karena itu pekerjaan massal sendiri membiakkan pengangguran), dan yang akhirnya mengharuskan kebutuhan untuk memasukkan modal yang sangat besar untuk perdagangan dan produksi (kapitalisme menghargai mereka yang memiliki uang semata-mata karena memilikinya; paguyuban memungkinkan keuntungan bersama melalui kerja-sama dan persekutuan). Oleh karenanya ahli-ahli politik yang menjanjikan pekerjaan penuh bagi orang-orang mereka adalah sebenarnya menjanjikan perbudakan-penuh bagi masyarakat. Pekerjaan hampir tidak dapat menjadi penyelesaian  pada pengangguran ketika pekerjaan sendiri adalah bentuk terendah dari kegiatan ekonomi. Ia adalah bentuk terendah dari kegiatan ekonomi berarti karena budak-upah dihilangkan dari prakarsa pribadi nyata apapun dan dikurung pada sebuah kehidupan dari tata cara yang ditetapkan lebih dahulu, proses kerja juga dikurangi ke tata cara yang diberikan dengan mesin.

Kerja dimengerti sebagai sebuah layanan berarti bahwa ‘kerja sebagai sebuah kegiatan’ adalah sebuah keuntungan pada masyarakat, dia oleh karenanya tidak dapat berperan untuk kerusakan masyarakat. Pekerja tidak mengambil sesuatu dari masyarakat, dia menyumbang kepada masyarakat. Dalam jalan ini masyarakat juga melayani dan mempedulikan pekerja. Hubungan simbiotik melayani dan dilayani diungkapkan dalam pengetahuan bahwa  “Allah adalah Pemberi Rezeki”. Allah menyediakan untuk kita. Kita tidak mampu untuk menyediakan untuk kita sendiri. Ketika kita melayani Allah dengan melayani ciptannNya pada gilirannya kita dilayani.

Sebagaimana kerja adalah sebuah layanan, pengetahuan juga adalah bagian dari layanan itu untuk masyarakat. Pengetahuan tidak dapat menjadi hak istimewa dari sebuah kelas yang digunakan untuk memanfaatkan orang-orang lain. Sebaliknya pengetahuan perlu dibagi bersama untuk membebaskan orang-orang, untuk menolong mereka memutuskan tindakan yang benar dan memungkinkan mereka menjadi penguasa keadaan-keadaan mereka sendiri.

Pengetahuan dan pemilikan pengetahuan tidak memisahkan kelas-kelas tetapi menyatukan mereka. Sebaliknya, pandangan saat ini merangkul pemonopolian pengetahuan melalui hak-hak paten dan hak-hak cipta. Paguyuban menawarkan obat untuk penyakit ini . Hak-hak istimewa paten (copy right) akan dihapuskan dan hak cipta diputar menjadi “copy-lefts” (seperti penerbit-penerbit Turki “Ihlas Waqf” telah tunjukkan). Hanya kemudian, tanpa paksaan, penemu dapat benar-benar dihargai dan dihormati oleh masyarakat. Disisi lain, paguyuban didasarkan pada pengetahuan yang dibagi bersama. Bagaimana pakar dapat menjadi pakar dengan hak-hak paten? Tidak mungkin. Pakar membagi pengetahuannya kepada murid yang dia sendiri menjadi seorang pembawa dan pemindah pengetahuan dan ketrampilan. Hari ini majikan menjaga pegawainya bodoh sehingga pegawai tidak dapat membebaskan dirinya sendiri dan menjadi sama dengan majikannya.

WAKAF. Sebuah bagian pokok dari paguyuban adalah penciptaan wakaf (atau awqaf) yang menggantikan gagasan lama tentang kesejahteraan terpusat dengan sistem lembaga kesejahteraan-langsung swatantra. Wakaf dari paguyuban, diciptakan melalui sumbangan anggota-anggota, dimaksudkan sebagian untuk masa depan yang tak terjangkau, sebagian ditujukan pada pekerjaan dan sebagian pada bantuan sosial dan kesejahteraan untuk anggota-anggota dan keluarga-keluarga mereka.
Sumbangan anggota-anggota kepada wakaf adalah sebanding dengan kebutuhan-kebutuhan operasional dan kepantasan paguyuban. Dia bervariasi dari 1/5, 1/3 sampai 1/2 pemasukan pribadi. Lebih dekat seseorang menuju ke aslinya paguyuban lebih tinggi sumbangan pribadi itu kepada wakaf. Ketika paguyuban menggabungkan kedudukannya, anggota-anggota menambah pemasukan pribadi mereka. Tidaklah jarang melihat bahwa pada permulaan sebuah paguyuban, kelompok awal menyumbang 100% kepada wakaf; mereka mencampurkan kebutuhan dengan pemasukan-pemasukan mereka. Kemudian, seperti sebuah biji yang berkecambah untuk menciptakan  sebuah tanaman yang tumbuh sepenuhnya, inti yang tidak dibedakan dari paguyuban “berkecambah kedalam unsur-unsur berbeda yang membentuk paguyuban: wakaf, pakar, murid, undang-undang dasar, pengadilan-pengadilan, pasar-pasar, dan rumah penginapan ,dll.

(Catatan khusus. Karena dalam Islam tidak ada pajak diwajibkan untuk awqaf, ia menyatakan secara tidak langsung sebuah kemuliaan watak dimana anggota paguyuban ‘menerima’ pemberian pembiayaan awqaf, sisi Sufi lain dari paguyuban. Ini adalah zuhud, tindakan tanpa pamrih, untuk membantu mereka yang butuh)
Rencana kita untuk membuat paguyuban harus ditujukan pada mereka yang mempunyai sebuah hasrat yang sejati untuk Islam dan ingin bekerja dalam persaudaraan untuk pembebasan mereka sendiri dan pembebasan yang lain-lainnya.

Jihad menciptakan persaudaraan tetapi bukan kebersamaanPasar terbuka, mata uang bebas (Dinar dan Dirham), kafilah, emirat, perjanjian,dll., ini adalah perkakas untuk menciptakan kembali paguyuban. Pekerja-pekerja yang datang bersama-sama dan bercita-cita sampai ke tujuan tertinggi untuk mendirikan Islam akan mampu mempersilahkan pemilik pabrik untuk bergabung dengan mereka. Tetapi sangat tidak mungkin ia terjadi sebaliknya.

Paguyuban dapat menyesuaikan lebih lentur pada keuntungan yang ditawarkan teknologi baru dalam semua bentuk produksi. Sinergi antara teknologi dan prinsip paguyuban tradisional ini adalah kunci untuk melampaui krisis susunan organisasi usang.

Kembalinya Paguyuban.

Ibn Khaldun mengatakan bahwa sebuah periode kesejahteraan diikuti oleh sebuah periode kemunduran. Pasar, umpamanya, tumbuh subur dalam sebuah lingkungan keterbukaan dan kemudahan masuk kesemuanya dan dia ambruk ketika pasar menjadi hak istimewa dari sebuah golongan atas. Fakta bahwa kita sekarang penuh dengan toko-toko serba ada adalah petunjuk yang paling jelas bahwa Pasar Islam akan datang dan akan tumbuh subur lagi. Itu adalah perputaran yang alamiah. Sama saja dengan paguyuban. Ditengah sebuah lingkungan yang bermusuhan  paguyuban muncul dari sebuah semangat persaudaraan yang kuat dan mereka tumbuh subur. Kemudian hak-hak istimewa diperkenalkan yang menggantikan kemitraan dan segera pemagangdiubah menjadi pegawai-pegawai, dan pengangguran menjadi tidak dapat dielakkan. Kita sekarang berada pada keadaan itu, yang bermusuhan kepada pribadi. Pribadi tidak perlu, karena adalah mungkin membuat uang dari uang dari pada dari kerja yang asli. Ini adalah akhir dan awal. Ini adalah saat kembalinya paguyuban.

“Kaum moderen” Islam telah secara tepat guna menggeserkan paguyuban, pasar terbuka dan mata uang emas dan perak, dari jiwa khas Islam. Dinamikalembaga ini telah digeserkan dari wacana politik saat ini dan pada tempat itu kaum moderen telah membawa keatasnya agenda perbankan Islam, Bursa Saham Islam, Asuransi Islam, kapitalisme Islam, dll. Ajaran Lama ini dengan etiket-etiket Islam sedang diungkapkan sebagai sebuah penipuan. Kaum moderen Islam telah mati disamping model usang masyarakat itu yang ingin mereka “islamkan”.

Waktu untuk memulihkan  ikatan hubungan sosial Islam adalah di tangan kita. Dalam kerangka yang lebih luas dari kehidupan sosial Islam itu kita dapat menghargai sepenuhnya pelaksanaan penuh dari paguyuban. Jadi kembalinya paguyuban menyatakan secara tidak langsung kembalinya pasar Islam, kafilah, dinar dan dirham, perjanjian shirkat dan qirad, qadi, amir, dll, Pembuatan Keamiran Islam membawa secara tidak dapat dihindari pada pendirian Dar al-Islam dan memulihkan Kekalifahan. Semoga Tuhan memberi kita bimbingan yang benar untuk mencapainya segera. Amin. (Sumber: Abbas)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HotSpot Murah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger